Jumat, 11 Agustus 2017

Tertangkap Empat Anggota DPR Aceh Asyik Berpesta Sabu

AGEN POKER

Tertangkap Empat Anggota DPR Aceh Asyik Berpesta Sabu

Tertangkap Empat Anggota DPR Aceh Asyik Berpesta Sabu
Tertangkap Empat Anggota DPR Aceh Asyik Berpesta Sabu


TEXAS POKER

Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang berinisial JD 36 Tahun,telah di tangkap Satnarkoba Polresta Banda Aceh yang begitu asyik berpesta sabu di Gampong Paleuh,Di kecamatan ingin Jaya,Kabupaten Aceh Besar,Pada Tanggal 9 Agustus 2017 Hari Rabu sekitar pukul 20.00 WIB.

Anggota DPR Aceh telah ini telah diamankan 3 orang yang telah berinisial Hs 35 Tahun dan JN berusia 31 Tahun warga setem Zn 35 Tahun warga Aceh Timur,dengan keempat tersangka tersebut telah habis menggunkaan sabu di babak pertama.

Kapolresta Banda Aceh,Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Narkoba ini,Kompol Syafran yang telah mengucapkan dilihat ini telah merupankan salah satu pengembangan dari tim Melati,Untuk mendapatkan laporan dari warga masyarakat selama ini,warga masyarakan setempat ini juga begitu resah melihat keempat pelaku ini yang telah sering menggunakan sabu di gompong tersebut.

SITUS POKER ONLINE

"Mereka juga telah sering menggunakan sabu di gampong tersebut di sebuah balai.Besama anggota DPRA itu juga ikut diamankan ajudan pribadinya,"Ucapan Kompol Syafran,di Mapolresta Banda Aceh,Pada Hari Kamis malam Pada Tanggal 10 Agustus 2017.

Ucapan Syarfan,yang mendapatkan informasi dari warga pelaku nie telah sering melakukan pesta saby di Gampong.warga setempat sudah berulang kali telah mengingatkan sudah berapa kali dan juga sudah memberikan teguran ke pada empat pelaku itu.dari keempat pelaku ini salah satunya adalah anggota DPRA Fraksi Partai Aceh.

"Karena itu ketua pemuda dan perangkat gampong melaporkan kepada polisi," tukasnya.

AGEN POKER TERPERCAYA

Keempat tersangka ini baru saja telah melakukan pesta sabu,dan lokasi untuk penangkapan,polres telah mengamankan barang bukti berupa 5 sedotan plastik dan dua tutup botol minuman dan 1 botol minuman yang telah dilobangin dan 1 kompr sabu.

''Barang bukti yang telah didapatkan sabu seberat 0,63 gram," Ucapannya.

Keempat pelaku ini akan di tahan Polres Banda Aceh,mereka akan di jerat pasal 114 (ayat 1) dan pasal 112 ayat (1).

0 komentar:

Posting Komentar