Sabtu, 11 Februari 2017

Kader PKS Ancam Gunakan Hak Angket,Jika Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Oleh Presiden

AGEN POKER

Kader PKS Ancam Gunakan Hak Angket,Jika Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Oleh Presiden

AGEN POKER - Kader PKS Ancam Gunakan Hak Angket,Jika Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Oleh Presiden
AGEN POKER - Kader PKS Ancam Gunakan Hak Angket,Jika Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Oleh Presiden


AGEN DOMINO QQ

Wakil Ketua Komis II DPR RI Almuzzammil Yusuf menyatakan DPR dapat menggunakan Hak Angket bila Presiden Jokowi Widodo tidak mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

 “Setelah menerima kajian kalangan masyarakat, tokoh masyarakat, dan para pakar tentang pengabaian pemberhentian terdakwa BTP dari jabatan Gubernur DKI oleh Presiden, maka DPR RI dapat menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3,” Kata Almuzzammil.

AGEN POKER TERPERCAYA

Menurutnya,Presiden Jokowi Widodo berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi Gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara BTP dari jabatan Gubernur DKI. Pertama, status BTP sudah terdakwa penistaan agama. Kedua, yang bersangkutan didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun,” tegas Polhukam DPP PKS.

SITUS POKER ONLINE

Almuzzamil mencontohkan kasus mantan Gubernur Banten dan mantan Gubernur Sumut yang tersandung kasus hukum setelah kelaur surat register perkara dari pengadilan,Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara,diharapkan presiden tidak diskriminatif agar tidak bertentangan dengan UU.

“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,” ungkapnya.

Atas kasus tersebut,Almuzzammil juga menegaskan DPR RI memiliki kewenangan dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket DPR.

“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah  sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan  Konstitusi,” tegas Almuzzammil.

0 komentar:

Posting Komentar