Sabtu, 17 Desember 2016

Pengacara Buni Yani Sebut Facebook Penyebab Masalahnya

AGEN POKER

Pengacara Buni Yani Sebut Facebook Penyebab Masalahnya


Pengacara Buni Yani Sebut Facebook Penyebab Masalahnya
Pengacara Buni Yani Sebut Facebook Penyebab Masalahnya

 

TEXAS POKER

Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan jika bukan salah dari kliennya (Buni Yani) yang menyebabkan pidato Ahok di Kepulauan Seribu menjadi viral melainkan Facebook penyebab masalah itu.

Kuasa Hukum Buni mengklaim jika status Facebook milik Buni itu tersebar dengan sendirinya disebabkan adanya suatu mekanisme mesin yang ada di Facebook itu sehingga semua melihat hal tersebut yang tidak benar adanya.

 

SITUS POKER ONLINE

"Saya tadi bertanya sama ahli ITE, beda tidak mekanisme antara pengirim dengan penerima informasi elektronik. Mekanisme Facebook dengan WhatsApp dan Line itu berbeda. Kalau WhatsApp itu ada yang menyebarkann, mengirimkan, dan menerima. Kalau dari Facebook, itu ada tapi fitur lain yaitu Facebook Messenger," ucap Aldwin di tengah sidang lanjutan praperadilan Buni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya yang mengomentari soal Ahok sampai tersebar itu karena mesin dari Facebook yang mengirim sendiri dan nama fiturnya newsfeed.

Dengan fitu tersebut, siapa saja dapat melihat unggahan maupun status yang dibuat oleh orang di wall FB nya dengan sangat mudah.

"News feed itu yang bisa menampilkan secara otomatiis upload-upload ke orang lain. Jadi tanpa disebar luaskan dan dapat diakses oleh pertemanan itu sendiri," ujar Aldwin.

 

AGEN POKER TERPERCAYA

Penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya menjerat Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait dengan SARA.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian, perpecahan atau permusuhan berdasarkan SARA.

Ancaman hukuman untuk Buni Yani adalah kurungan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar