Rabu, 13 September 2017

AGEN POKER - Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD Karena Menyalah Gunakan Wewenang

AGEN POKER

Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD Karena Menyalah Gunakan Wewenang


Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD Karena Menyalah Gunakan Wewenang
Fadli Zon Dilaporkan Ke MKD Karena Menyalah Gunakan Wewenang

Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena sudah dianggap menyalah gunakan wewenang nya sebagai Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon telah melanggar hukum karena mengirim surat ke KPK yang isinya menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Boyamin tidak membantah dirinya telah melaporkan Fadli Zon karena sudah dengan berani mengirim surat ke KPK yang isinya menyampaikan penundaan pemeriksaan Setya Novanto sampai praperadilan selesai.

Bonyamin menegaskan, tindakan dan keputusan Fadli Zon merupakan pelanggaran kode etik. Bonyamin juga menilai, Fadli Zon menyalah gunakan dan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini untuk membantu Setya Novanto.


SITUS POKER ONLINE


Di kode etik itu kan ada yang tidak diperbolehkan untuk kepentingan teman dan pribadi, jadi itu kan termaksud urusan pribadi, ucap Bonyamin di ruang MKD gedung Parlemen, Senayan Jakarta.

Bonyamin mengkritik keras, jika saudara Setya Novanto melapor sebagai warga negara yang baik dan patuh akan peraturan hukum yang ada di Indonesia biasanya beliau tidak perlu memakai nama kelembagaan DPR. Sebab, unsur menyalahgunakan wewenangnya menjadi sangat kental.

Kalau sudah sampai pada posisi menggunakan kop DPR dan Pimpinan DPR, menyuruh anggota kesekretarian untuk langsung masuk ke dalam KPK, itu setidaknya semua akan memandang ada unsur kepentingan, jelasnya.


AGEN POKER TERPERCAYA


Sudah semestinya, Bonyamin mengatakan, pimpinan Lembaga DPR harus menolak permintaan Setya Novanto untuk mengirimkan surat tersebut kepada KPK dan sudah sebaiknya menyarankan Setya Novanto untuk mengirim sendiri surat tersebut secara pribadi.

Kalaupun ini dipahami melaporkan sebagai warga negara biasa ataupun masyarakat, ya kirim saja lewat pos," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar